Hari Anti Narkotika Internasiona (HANI) diperingati setiap tanggal 26 Juni, seluruh dunia memiliki komitmen secara global dalam hal meningkatkan kesadaran setiap warga negaranya terutama dalam mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba, karena di beberapa negara di dunia baik itu di Eropa maupun di Asia khususnya di Negara Indonesia ini masih banyak terdapat kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan di berbagai kalangan usia dari mulai remaja sampai dewasa baik laki – laki atau Perempuan, yang tentunya sangat membahayakan kesehatan, mulai dari berbagai penyakit berbahaya yang dapat ditimbulkan hingga kematian dan dapat merusak masa depan bagi penggunanya, karena dapat menyebabkan ketagihan, tindak kriminal lainnya yang tentunya hanya akan merugikan.
Dengan adanya peringatan Hari Anti Narkotika Internasional diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan narkotika, dan memberantas penyebarannya agar tidak meracuni generasi muda. Narkotika/narkoba adalah termasuk golongan zat adiktif yang dapat menimbulkan efek samping halusinasi, penurunan kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Orang yang mengkonsumsi narkoba akan dapat membahayakan dirinya dan orang lain di lingkungan sekitarnya, dalam artian dampak negatif dari penggunaan narkotika itu sangat banyak, oleh karena itu pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaannya haruslah ditingkatkan.
UPTD Puskesmas Rajadesa akan berkoordinasi dengan lintas sektor, baik itu dari kepolisian dan unsur pemerintahan kecamatan ataupun desa dalam meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan narkotika di kecamatan Rajadesa. Dengan membangun komitmen bersama mudah – mudahan di Kecmatan Rajadesa dapat terhindar dari peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.