Standar Pelayanan Publik adalah ukuran yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah sebagai penyelenggara kebijakan untuk melayani masyarakat. Ini merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Oleh karena itu perlu kiranya Masyarakat untuk mengetahui bagaimana standar pelayanan publik yang ada di UPTD Puskesmas Rajadesa.