Akreditasi adalah salah satu syarat bagi Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), bahwa telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh kementrian kesehatan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan bagi pasien dan masyarakat yang berada diwilayah kerja puskesmas tersebut. Dalam kegiatannya, Akreditasi adalah kegiatan melakukan penilaian kepada sebuah Fasyankes dengan mengacu kepada poin - poin elemen penilaian yang telah ditentukan sebelumnya oleh lembaga penyelenggara Akreditasi, apabila dalam penilaian tersebut Fasyankes dapat memenuhi setiap elemen penilaian yang diminta maka penilaian yang diberikan pun akan baik pula.
Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan No 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional. Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Untuk UPTD Puskesmas Rajadesa sendiri pada tahun 2018 telah melaksanakan proses Akreditasi Puskesmas dengan hasil penilaian "DASAR", setelah lima tahun kemudian, UPTD Puskesmas Rajadesa kembali melaksanakan proses Reakreditasi yaitu pada bulan Desember tahun 2023, bekerjasama dengan lembaga Akreditasi yang bernama LASKESI. Adapun tim penilai Reakreditasi yang bertugas terdiri dari 2 orang yaitu Ibu dr. Harumiti Ramli, MKK (Ketua) dan Ibu Ni Luh Putu Rutin Priani, S.ST, M.KES (Anggota). Proses Reakreditasi dilaksanakan secara Daring (Online) melalui Zoom Meeting pada hari pertama, kemudian berselang satu hari yaitu pada hari ke tiga Survey dilaksanakan secara Luring (Langsung), datang ke lokasi UPTD Puskesmas Rajadesa untuk melihat apa saja fasilitas - fasilitas dan kelengkapan yang ada di Puskesmas, juga untuk melakukan penilaian elemen penilaian secara tatap muka dengan setiap Penanggung Jawab Program (UKM,UKP dan Mutu) ataupun kepada setiap pemegang program tentang hal - hal yang masuk dalam elemen penilaian.
Setelah penilaian yang dilaksanakan selesai dan menunggu sekitar satu bulan, hasil penilaian Reakreditasi UPTD Puskesmas Rajadesa akhirnya keluar dengan hasil yang memuaskan yaitu "PARIPURNA". Semua itu adalah hasil kerjasama yang baik dan juga kerja keras dari seluruh Karyawan/Karyawati UPTD Puskesmas Rajadesa juga sinergitas yang baik dengan lintas sektor yang berada diwilayah kerja UPTD Puskesmas Rajadesa terutama dalam kegiatan pelakanaan prorgam kerja di bidang kesehatan dan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Ungkap Kepala UPTD Puskesmas Rajadesa H. Iim Ruhimat, S.Kep.Ners, S.KM.